A. Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang
di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.Oleh karena itu
koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah
manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
Menurut Pasal 14 UU
Tahun 1992 dijelaskan bahwa untuk keperluan pengembangan atau efisiensi uasaha,
satu koprasi atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan koprasi
lain atau bersama koprasi lain meleburkan diri dengan membentuk koprasi baru.
Pasal 14 tersebut memberi isyarat dua pertimbangan dalam mengembangkan koprasi,
yaitu kebutuhan dan efisiensi.
1. Koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan
kombinasi dari :
a. Manusia
b. Aset-aset fisik
c. Informasi
d. Teknologi
2. Modal dasar suatu perusahaan bisnis diperoleh dari
teori perusahaan adalah menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan
sehingga perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan
3. Tujuan umum perusahaan :
a. Memaksimumkan keuntungan
b. Memaksimumkan nilai perusahaan
c. Memaksimumkan biaya
Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan
cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi
atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi
adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan
dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Efisiensi merupakan
perbandingan antara output dengan input.
Menurut Thoby Mutis (1902), 5 lingkup efisiensi
koperasi :
a. Efisiensi intern
b. Efisiensi alokatif
c. Efisiensi ekstern
d. Efisiensi dinamis
e. Efisiensi sosial
Status anggota koperasi adalah :
a. Sebagai pemilik (melakukan investasi)
b. Sebagai pemakai (menggunakan secara maksimum
pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi)
Dihubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2
jenis manfaat ekonomi yaitu :
1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasinya
2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus &
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang
di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA Bagi suatu
badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose),
maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai
berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi: 1. Tingkat efisiensi biaya
pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya
pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota. 2.
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
B. Efektivitas Koperasi
Efektivitas Koperasi
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran dengan output realisasi atau sungguhnya. Djatnika, 2012.
Dampak yang ditimbulkan
oleh koperasi
1.
Dampak makro, yaitu manfaat terhadap
pembangunan yang ditimbulkan oleh kebanyakan koperasi atau semua koperasi yang
bergerak dalam suatu sektor, daerah atau negara yang teragresasi (aggregate
effects) dari koperasi-koperasi yang ada.
2.
Dampak mikro, yaitu manfaat yang ditimbulkan
oleh suatu koperasi tertentu, dibedakan menjadi :
-Dampak (yang bersifat) langsung,
terhadap para anggotanya dan perekonomiannya, yang merupakan akibat dari
peningkatan pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok
koperasi.
- Dampak (yang bersifat) tidak langsung, yaitu
timbul karena eksistensi dan kegiatan terhadap lingkungan dari kombinasi usaha
koperasi.
Efektivitas Koperasi
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan
Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk +
Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas Koperasi
yaitu efisiensi penggunaan sumber-sumber organisasi ukuran sejauh mana koperasi
menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh pendapatan atau meraih
benefit ekonomi dan sosial. Djatnika, 2012.
Produktivitas Koperasi
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan
produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X
100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana
PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat
rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai
berukut:
Rentabilitas = S H U X
100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat
disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil
usaha sebesarRp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu
mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
D.
Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan keuangan koperasi
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Analisis laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggung jawabkan pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat
dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan
koperasi berisi :
- Neraca
- Perhitungan hasil usaha (income statement)
- Laporan arus kas (cash flow)
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Adapun perbedaan yang
pertama adalah bahwa Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Perbedaan yang kedua
ialah bahwa Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan
penilaian kembali.Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang
berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi
atau laporan keuangan gabungan.
Badan Usaha dan
Koperasi
1. Perhitungan SHU pada koperasi menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota
2. Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi.
Dalam penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hokum koperasi, jadi dalam penggabungan perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan perlu melakukan penilaian kembali. Koperasi mempunyai perusahaan dan unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan maka disusun laporan keuangan konsolidasi / laporan keuangan gabungan.
Informasi perhitungan
SHU :
a. SHU total koperasi
pada satu tahu
b. Bagian SHU anggota
c. Total simpanan
seluruh anggota
d. Total seluruh
transaksi usaha
e. Jumlah simpanan per
anggota
f. Volume usaha per
anggota
g. SHU untuk simpanan
anggota
h. SHU untuk transaksi
usaha anggota
1) Setiap Rp 1,00 Modal
Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp 1,00.
SHU yang dibagi sesuai
aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar sebagai berikut :
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikanf.
Dana sosial
g. Dana untuk
pembangunan lingkungan
2) Setiap Rp 1,00 Modal
Koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp
1,00.
SHU dibagi menurut
besar uang yang diinvestasikan / hasil kerja sama dari non anggota koperasi
untuk memajukan koperasi.
Sumber
Comments
Post a Comment