TUGAS 1
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. Definisi Koperasi
- Definisi Koperasi Menurut ILO.
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
"Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
"Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
- Definisi menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua
dan semua buat seorang”.
- Definisi menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami
simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau
badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam
perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong
royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
B. Tujuan dan Fungsi Koperasi
· Tujuan Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan
merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan
karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan
bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut,
secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui
karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan
kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota
dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
· Fungsi Koperasi
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan
bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut,
secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui
karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan
kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota
dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”
(SAK,1996:27.1)
C. Prinsip – Prinsip Koperasi
· Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan & penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
· Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944)
dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya
sebagai berikut :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
· Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 & UU No.25 tahun 1992
a. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
b. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
D. Bentuk Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia :
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a. Penetapan Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, pendirian dan peleburan
- Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum - Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. - Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
E. Hirarki Tanggung Jawab Organisasi Koperasi
Hirarki dan Tanggung Jawab
1. Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan
suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus
sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang
berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30
di antaranya juga disebutkan bahwa :
a. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha
koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
· Mengelola koperasi dan usahanya.
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
· Menyelenggaran Rapat Anggota.
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
· Wewenang.
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
· Meningkatkan peran koperasi.
2. Pengelola.
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan
wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang
pengelola adalah sbagai berikut :
a. Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b. Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c. Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d. Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3. Pengawas.
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta
kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang,
serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas
a. Mempunyai kemampuan berusaha.
b. Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
F. Pola Manajemen Didalam Koperasi
Pola Manajemen Koperasi
1. Manajemen Koperasi
Manajemen
adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan
dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang
lain.
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan
diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang
berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan
dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan
usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh
karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau
utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling
sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam
satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan
dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang
lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan
belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan
tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup
besar. Wewenang tersebut misalnya:
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
– Memberhentikan pengurus; dan
– Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada
dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota.
Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya
belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat
anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi
kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan
keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga
dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan
sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara
rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri
rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota
meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak,
maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
– Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul
3. Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat
anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih
seluruh anggota Pengurus dan rikalangan anggota sendiriHal demikian
umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk
memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima
pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota
pengurus koperasi.
4. Pengawas
Pengawas
dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat
Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk
mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan
oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
a. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b. Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
c. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3.
Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan
keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa
hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan,
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Sumber
Comments
Post a Comment